a. Tugas Pokok
Memberikan pelayanan administrative dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan menyiapkan bahan di bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
b. Fungsi
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan dibidang Aptel
- Menyiapkan bahan penyelenggara administrasi perangkat daerah dibidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Menyiapkan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah dibidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya